LBH Pro Ummat

lembaga bantuan hukum pro ummat

SK Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : AHU-0007896.AH.01.07.TAHUN 2024

Bergabunglah bersama kami sebagai Advokat dan Paralegal tangguh dalam memberikan bantuan hukum kepada ummat dan seluruh warga negara

Alamat: Cimahpar Endah II Jalan Titiran, Revolusi 2 Nomor 39 B, Pasirhalang Sukaraja, Kab. Sukabumi
JAWA BARAT - INDONESIA
Telp/WA: 085211907481

LBH PRO UMMAT

Lembaga Bantuan Hukum Pro Ummat merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada pemohon yang merupakan golongan tidak mampu secara finansial berdasarkan UU 16/2011 serta telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007896.AH.01.07.TAHUN 2024 dengan Akta Notaris Amri Rinus, S.H., M.M No.2 – 12 Agustus 2024 , 

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.

Silahkan konsultasikan kepada kami masalah hukum anda, insha Allah kami akan membentu dan memberikan solusi yang tepat.

LAYANAN KAMI

Team Leader & Founder

Rangga Suria Danuningrat, S.H.

Direktur

Gautama Bagus Rangin

Sekretaris Jenderal

Giri Sari Ratu Timur, S.H.

Bendahara Umum

Gayatri Ratnawulan, S.E.

Ketua Pengawas

Ayo Bergabung Bersama Kami

Bergabunglah bersama kami sebagai Advokat dan Paralegal tangguh dalam memberikan bantuan hukum kepada ummat dan seluruh warga negara.

× Halo