Alamat:
Cimahpar Endah II Jalan Titiran, Revolusi 2 Nomor 39 B, Pasirhalang Sukaraja, Kab. Sukabumi JAWA BARAT - INDONESIA Telp/WA: 085211907481
LBH PRO UMMAT
Lembaga Bantuan Hukum Pro Ummat merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada pemohon yang merupakan golongan tidak mampu secara finansial berdasarkan UU 16/2011 serta telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0007896.AH.01.07.TAHUN 2024 dengan Akta Notaris Amri Rinus, S.H., M.M No.2 – 12 Agustus 2024 ,
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.
Silahkan konsultasikan kepada kami masalah hukum anda, insha Allah kami akan membentu dan memberikan solusi yang tepat.