LBH Pro Ummat

TENTANG KAMI

lembaga bantuan hukum pro ummat

Lembaga Bantuan Hukum Pro Ummat merupakan organisasi kemasyarakatan yang secara khusus bertugas untuk memberikan bantuan hukum kepada pemohon yang merupakan golongan tidak mampu secara finansial berdasarkan UU 16/2011, 

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH adalah salah satu pemberi bantuan hukum. Pasal 1 angka 3 UU 16/2011 mendefinisikan pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang.

Silahkan konsultasikan kepada kami masalah hukum anda, insha Allah kami akan membentu dan memberikan solusi yang tepat.

profil singkat lbh pro ummat

Lembaga Bantuan Hukum Pro Ummat merupakan perkumpulan yang bergerak di bidang hukum, yang didirikan berdasarkan akta Notaris Mari Rinus, S.H ., M.M. No. 2 – 12 Agustus 2024 dan disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Berdasarkan SK KEMENKUMHAM No. AHU-0007896.AH.01.07.TAHUN 2024.

LBH Pro Ummat diharapkan dapat menjadi wadah berhimpunnya para Advokat dan Paralegal di Indonesia yang berpedoman pada integritas; moral dan profesionalisme; menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi Advokat, serta menghormati dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.

LBH Pro Ummat diharapkan dapat memperjuangkan, membela, melindungi dan mempertahankan hak dan kepentingan para Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri; serta berperan aktif dalam masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum, pembinaan kesadaran masyarakat, serta pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi kalangan tidak mampu dalam rangka penegakan hukum dan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan di masyarakat.

Rangga Suria Danuningrat, s.h. - DIREKTUR lbh pro ummat

lembaga bantuan hukum pro ummat

Visi

Menjadi Lembaga Bantuan Hukum Yang Terdepan Dalam Kemajuan Dan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat.

Misi

1. Berperan dalam penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

2. Melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat;

3. Menyatukan pandangan dan persepsi Advokat Indonesia dalam satu kesatuan visi dan misi guna menegakkan hukum demi terwujudnya keadilan bagi semua;

4. Menjaga kehormatan, martabat dan tanggung jawab Advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;

5. Melindungi masyarakat dari praktek pelayanan jasa profesi Advokat yang tidak memenuhi syarat dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang Advokat.

JENIS LAYANAN BANTUAN HUKUM PRO UMMAT

Pemberian Bantuan Hukum meliputi :
1. Litigasi
2. Non litigasi

Pemberian Bantuan Hukum Litigasi: dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai advokat public dan staf advokat (Paralegal) LBH Pro Ummat. Meliputi masalah hukum:
1. Perdata;
2. Pidana; dan
3. Tata Usaha Negara.

Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:
1. Penyuluhan hukum;
2. Konsultasi & Nasehat hukum;
3. Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik;
4. Penelitian hukum;
5. Mediasi;
6. Negosiasi;
7. Pemberdayaan masyarakat;
8. Pendampingan di luar pengadilan;
8. Drafting dokumen hukum.

Frequently Asked Questions

Layanan konsultasi hukum adalah Gratis bagi kalangan tidak mampu, pengguna layanan bantuan hukum LBH Pro Ummat cukup mengisi data form yang tersedia dan seketika memperoleh layanan  dari kami.

Calon Penerima Bantuan Hukum dapat menghubungi kami melalui email : advokat@proummat.com atau melalui WhatsApp 087812363239

Ya. Kami menerima peserta magang Advokat bagi yang memenehu syarat sebagai calon advokat atau advokat yang baru saja disumpah oelh Pengadilan Tinggi setempat.

Ya. Kami melakukan pendampingan hukum dalam lingkup Litigasi atau Pengadilan maupun Non Litigasi sepanjang anda dapat membuktikan bahwa anda berasal dari kalangan tidak mampu secara finansial.

Ya. Kami menerima keanggotaan bagi Advokat, Paralegal, Anggota Biasa serta Angggota Kehormatan melalui mekanisme perekrutan yang ketat serta terbuka bagi siapa saja yang akan membuka cabang atau kemitraan di seluruh Indonesia

× Halo